Prosedur untuk mendapatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Mungkin ada yang bertanya bagaimana mengurus SKTM/Gakin untuk rumah sakit…

hmm, berikut ini coba saya berikan gambaran prosedur pengurusannya. Prosedur yang saya jelaskan di bawah ini kurang lebih sama untuk kota – kota di Indonesia. Tetapi mungkin setiap kota memiliki persyaratan tambahan, dan anda bisa menanyakan hal tersebut di dinas kesehatan kota anda.

Namun, secara esensialnya, adalah seperti ini;

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Berikut ini adalah Prosedur Pelayanan Kesehatan di Kota “X” yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan ASKES dengan nama Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) Kota “X”.

Apabila didapati ada Gakin yang sakit keras atau Ibu yang akan melahirkan dari Gakin, membutuhkan perawatan di RS, maka:

  • Bawa ke Puskesmas untuk mendapat Surat Rujukan ke RS yang dituju dengan ditandatangani oleh Doker dan di Cap Puskesmas (Wajib ada), namun apabila kondisinya gawat darurat dapat langsung ke UGD RS dengan surat rujukan menyusul kemudian
  • Bawa Pasien ke RS yang dirujuk oleh Puskesmas;
  • Lakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan dengan diketahui Kecamatan dengan meminta pengantar dari RT, RW dan;
  • Bawa SKTM tersebut ke Dinas Kesehatan Kota anda untuk di Cap;
  • SKTM dapat digunakan setelah dokumen 1,2,3 dan 4 dinyatakan lengkap.

Kriteria yang dapat dijadikan ukuran dalam menentukan standarisasi Gakin Kota “X” adalah apabila terdapat salah satu atau lebih ciri-ciri berikut ini:

 

Kategori Variabel Kriteria
Pangan Pemenuhan Makan Hanya 1 kali makan sehari
Sandang Pembelian Pakaian Baru dalam 1 Tahun Tidak pernah membeli /hanya membeli 1 stel dalam setahun
Papan Luas lantai bangunan tempat tinggal Kurang dari 80m2 perorang
Pendidikan Kesempatan memperoleh pendidikan Terdapat usia sekolah yang tidak bersekolah (minimal SD)
Kesehatan Kernampuan bayar berobat di Puskesmas /Poliklinik Tidak mampu membayar untuk berobat
Ekonomi Pengeluaran rutin yang dapat ditanggung keluarga Dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Kependudukan Legalitas kependudukan (Variabel Wajib) Ber KTP & KK Depok

Apabila masih membutuhkan kejelasan informasi, maka anda dapat bertanya langsung ke dinas kesehatan kota anda, ke bagian SKTM/Gakin.

Semoga bermanfaat.

5 komentar:

  1. Saya seorang sopir taxi prnghasilan pas pasan tspi tinggal dirumah tembok (warisan ortu) .untuk makan sulit apalagi untuk sekolah apakah bisa buat sktm tolong di balas

    BalasHapus
  2. Gan adik saya skrng tinggal di jkrta trus kk domisili di surabaya..pakai sktm di jkrta bisa ga terima kasih

    BalasHapus